Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam proses pengadaan Alutsista TNI yang memerlukan kerahasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dilaksanakan sebagai berikut : a. Kebutuhan kerahasiaan proses harus tercantum pada Direktif PA dengan menjelaskan alasan dan batasan sampai kapan kerahasiaan diperlukan; b. Calon penyedia yang ditunjuk harus memenuhi syarat Security Clearence; c. tahap pemilihan penyedia, penyusunan dan aktifasi kontrak serta tahap penyerahan dan penerimaan hasil pekerjaan dilaksanakan secara rahasia dan masing-masing tahap dibuat Berita Acara; dan d. kebutuhan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan keseluruhan tahap sebagaimana dimaksud pada huruf b. harus tetap memenuhi prinsip-prinsip efisien, efektif dan akuntabel.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Pasal.id