Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam proses pengadaan Alutsista TNI yang memerlukan kerahasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dilaksanakan sebagai berikut :
a. Kebutuhan kerahasiaan proses harus tercantum pada Direktif PA dengan menjelaskan alasan dan batasan sampai kapan kerahasiaan diperlukan;
b. Calon penyedia yang ditunjuk harus memenuhi syarat Security Clearence;
c. tahap pemilihan penyedia, penyusunan dan aktifasi kontrak serta tahap penyerahan dan penerimaan hasil pekerjaan dilaksanakan secara rahasia dan masing-masing tahap dibuat Berita Acara; dan
d. kebutuhan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan keseluruhan tahap sebagaimana dimaksud pada huruf b. harus tetap memenuhi prinsip-prinsip efisien, efektif dan akuntabel.
Koreksi Anda
