Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan dengan pagu di atas Rp. 100,000,000,000 (seratus miliar rupiah) dan seluruh pengadaan untuk pengembangan kekuatan Alutsista TNI, penetapan pemenang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan selaku PA dengan melalui sidang Tim Evaluasi Pengadaan (TEP) .
(2) Pengadaan dengan pagu paling tinggi Rp. 100,000,000,000 (seratus miliar rupiah) kecuali pengadaan untuk pengembangan kekuatan Alutsista TNI, penetapan pemenang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan.
(3) Penetapan pemenang harus selesai paling lambat :
a. akhir bulan kelima tahun anggaran berjalan untuk pengadaan perbaikan/ pemeliharaan/suku cadang dan penambahan bekal;
dan
b. akhir bulan ketujuh tahun anggaran berjalan untuk pengembangan kekuatan Alutsista TNI.
Paragraf Ketiga Pengunduran diri
Koreksi Anda
