Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelelangan Khusus dilakukan dengan membandingkan penawaran, paling sedikit 2 (dua) penawaran dari Penyedia Alutsista TNI yang diundang.
(2) Penyedia Alutsista TNI yang diundang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyedia potensial yang diidentifikasi melalui :
a. pengalaman pengadaan sejenis sebelumnya;
b. hasil laporan kunjungan pameran/promosi;
c. Hasil presentasi penyedia Alutsista TNI;
d. Study kepustakaan (internet, jurnal, media masa dan lain-lain);
dan
e. Informasi lain yang relevan.
(3) Mekanisme Pelelangan Khusus, yang dilaksanakan setelah Panitia Pengadaan melaporkan kesiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d. serta tidak ada keberatan dari KPA terhadap rencana tersebut, meliputi :
a. undangan kepada peserta terpilih;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Pemilihan;
c. pemasukan dokumen kualifikasi;
d. evaluasi dan pembuktian kualifikasi ;
e. pemberian penjelasan, khusus untuk pengadaan dengan nilai di atas 100 (seratus) miliar rupiah atau untuk pengembangan kekuatan Alutsista TNI ditekankan bahwa pemilihan oleh Panitia Pengadaan hanya sampai short list, selanjutnya dari short list tersebut akan kembali dikompetisikan oleh TEP;
f. pemasukan Dokumen Penawaran dalam 1 (satu) sampul yang berisi: dokumen teknis dan harga kepada Panitia Pengadaan;
g. pembukaan Dokumen Penawaran;
h. Berita Acara Hasil Pembukaan Dokumen Penawaran yang di tandatangani oleh panitia pengadaan dan perwakilan calon penyedia yang hadir;
i. evaluasi dan klarifikasi penawaran teknis dan harga,
j. khusus untuk pengadaan Alutsista TNI melalui PLN dengan pendanaan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor (LPKE), melibatkan perwakilan dari Kementerian Keuangan Republik INDONESIA untuk menilai proposal pinjaman;
k. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran, dengan muatan :
1) nama dan alamat penyedia;
2) Nomor Pokok Wajib Pajak;
3) unsur-unsur yang dievaluasi;
4) harga penawaran terkoreksi;
5) keterangan lain yang dianggap perlu;
6) tanggal dibuatnya berita acara; dan 7) khusus untuk pengadaan Alutsista TNI yang menambah kekuatan dan pengadaan dengan nilai pagu diatas 100 (seratus) miliar rupiah dibuat short list yang memuat paling banyak 3 (tiga) calon penyedia dengan nilai tertinggi.
l. khusus untuk pengadaan Alutsista TNI yang menambah kekuatan dan pengadaan dengan nilai pagu di atas 100 (seratus) miliar rupiah sebelum penetapan dilaksanakan sidang TEP dengan kembali mengkompetisikan calon penyedia yang tercantum dalam short list sebagaimana dimaksud pada huruf k;
m. penetapan pemenang;
n. khusus untuk pengadaan Alutsista TNI melalui PLN dengan pendanaan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor (LPKE), hasil penetapan penyedia disampaikan secara tertulis ke Kementerian Keuangan Republik INDONESIA untuk proses paralel pinjaman.
o. pemberitahuan pemenang; dan
p. penunjukan Penyedia.
Paragraf Kedua Penetapan dan pemberitahuan Pemenang
Koreksi Anda
