Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Langsung dilakukan terhadap calon penyedia terpilih sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3).
(2) Mekanisme penunjukan langsung yang dilaksanakan setelah Panitia Pengadaan melaporkan kesiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d. serta tidak ada keberatan dari KPA terhadap rencana tersebut, meliputi:
a. undangan kepada calon penyedia terpilih;
b. pengambilan Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Pemilihan;
c. pemasukan Dokumen Kualifikasi;
d. evaluasi dan pembuktian kualifikasi;
e. pemberitahuan hasil evaluasi kualifikasi;
f. pemberian penjelasan;
g. pemasukan Dokumen Penawaran dalam 1 (satu) sampul yang berisi: dokumen teknis dan harga kepada Panitia Pengadaan
h. evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggung-jawabkan;
i. khusus untuk pengadaan Alutsista TNI melalui PLN dengan pendanaan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor (LPKE), melibatkan perwakilan dari Kementerian Keuangan Republik INDONESIA untuk menilai Loan Proposal;
j. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran;
k. khusus untuk pengadaan Alutsista TNI dengan nilai pagu diatas 100 (seratus) miliar rupiah dan untuk pengembangan kekuatan Alutsista TNI sebelum penetapan dilaksanakan sidang TEP;
l. penetapan penyedia;
m. khusus untuk pengadaan Alutsista TNI melalui PLN dengan pendanaan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor (LPKE), hasil penetapan penyedia disampaikan secara tertulis ke Kementerian Keuangan Republik INDONESIA untuk proses paralel pinjaman.
n. pemberitahuan kepada penyedia; dan
o. PPK menerbitkan SPPBJ dan segera mempersiapkan proses Kontrak.
(3) apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, Panitia Pengadaan mengundang penyedia lain.
(4) Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j, memuat :
a. nama dan alamat penyedia;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. unsur-unsur yang dievaluasi;
d. harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negoisasi;
e. keterangan lain yang dianggap perlu; dan
f. tanggal dibuatnya berita acara.
Koreksi Anda
