Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Alutsista TNI oleh PPK dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. (2) Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Pasal.id