Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Alutsista TNI oleh PPK dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian Negara.
Koreksi Anda
