Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Pengadaan Alutsista TNI terdiri dari Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Pemilihan.
(2) Penyusunan Dokumen Pengadaan Alutsista TNI dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Penyiapan Dokumen Pengadaan Alutsista TNI harus selesai selambat- lambatnya akhir bulan ketiga tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
