Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Pengadaan Alutsista TNI terdiri dari Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Pemilihan. (2) Penyusunan Dokumen Pengadaan Alutsista TNI dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. (3) Penyiapan Dokumen Pengadaan Alutsista TNI harus selesai selambat- lambatnya akhir bulan ketiga tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Pasal.id