Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pengadaan dalam MENETAPKAN metode pemilihan penyedia mengacu pada Direktif PA dan Spesifikasi Teknis sesuai Referensi Pengadaan.
(2) Metode pemilihan penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Penunjukan Langsung; atau
b. Pelelangan Khusus;
(3) Penunjukan Langsung dilaksanakan dalam hal:
a. keberadaan penyedia tunggal;
b. keperluan commonality; atau
c. keadaan tertentu yang menyangkut pertahanan negara termasuk strategi pertahanan, kerahasiaan dan percepatan untuk penanganan darurat.
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
ditetapkan oleh PA dan menjadi bagian tertulis pada Direktif PA.
(5) Dalam hal Direktif PA mengamanatkan digunakannya produk dari perusahaan tertentu maka metode pemilihan penyedia yang digunakan adalah Penunjukan Langsung.
(6) Dalam hal Direktif PA mengamanatkan digunakannya produk Industri Pertahanan Dalam Negeri tanpa menyebutkan produk/perusahaan tertentu pemilihan penyedia dilaksanakan sebagai berikut:
a. apabila penyedia tunggal dilaksanakan Penunjukan Langsung;
b. apabila penyedia tidak tunggal dilaksanakan Pelelangan Khusus dengan mengundang, mengevaluasi dan memilih Industri Dalam Negeri yang potensial;
Paragraf Kedua Penyusunan Dokumen Pengadaan dan Harga Perkiraan Sendiri
Koreksi Anda
