Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan Referensi Pengadaan Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk proses paralel pinjaman KPA U.O. Kemhan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik INDONESIA untuk pengadaan sebagai berikut : a. PLN dengan metode Penunjukan Langsung; b. PLN dengan sumber pinjaman dari Kreditor Swasta Asing (KSA), Bilateral dan Multilateral; dan c. Pinjaman Dalam Negeri.
Koreksi Anda