Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Berdasarkan Referensi Pengadaan Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk proses paralel pinjaman KPA U.O. Kemhan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik INDONESIA untuk pengadaan sebagai berikut :
a. PLN dengan metode Penunjukan Langsung;
b. PLN dengan sumber pinjaman dari Kreditor Swasta Asing (KSA), Bilateral dan Multilateral; dan
c. Pinjaman Dalam Negeri.
Koreksi Anda
