Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Referensi Pengadaan disiapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
(2) Referensi Pengadaan Alutsista TNI terdiri dari :
a. Direktif PA;
b. Data Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
c. Surat Penetapan Sumber Pembiayaan untuk pengadaan Alutsista TNI menggunakan fasilitas PLN dari Kreditor Swasta Asing dan Lembaga Penjamin Kredit Ekspor;
d. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pinjaman Dalam Negeri untuk pengadaan Alutsista TNI menggunakan fasilitas PDN; dan
e. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
(3) Penyiapan Referensi Pengadaan harus selesai paling lambat akhir bulan pertama tahun anggaran berjalan.
Paragraf Ketiga Proses Paralel Pinjaman
Koreksi Anda
