Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Referensi Pengadaan disiapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Referensi Pengadaan Alutsista TNI terdiri dari : a. Direktif PA; b. Data Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). c. Surat Penetapan Sumber Pembiayaan untuk pengadaan Alutsista TNI menggunakan fasilitas PLN dari Kreditor Swasta Asing dan Lembaga Penjamin Kredit Ekspor; d. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pinjaman Dalam Negeri untuk pengadaan Alutsista TNI menggunakan fasilitas PDN; dan e. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). (3) Penyiapan Referensi Pengadaan harus selesai paling lambat akhir bulan pertama tahun anggaran berjalan. Paragraf Ketiga Proses Paralel Pinjaman
Koreksi Anda