Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Data pendukung disiapkan untuk pelaksanaan pemilihan penyedia Alutsista TNI yang terdiri dari :
a. Analisa Kebutuhan sesuai Postur Pertahanan Negara dan Dokumen Perencanaan;
b. Operational Requirement;
c. Spesifikasi Teknis;
d. Sarana Prasarana Pendukung; dan
e. Perkiraan Harga Alutsista TNI.
(2) Data pendukung sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d dan huruf e disiapkan oleh U.O pengguna dengan mengacu pada Kerangka Acuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c.
(3) Data pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b disiapkan oleh U.O Mabes TNI dengan mengacu pada Kerangka Acuan Kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) huruf c.
Paragraf Kedua Referensi Pengadaan
Koreksi Anda
