Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data pendukung disiapkan untuk pelaksanaan pemilihan penyedia Alutsista TNI yang terdiri dari : a. Analisa Kebutuhan sesuai Postur Pertahanan Negara dan Dokumen Perencanaan; b. Operational Requirement; c. Spesifikasi Teknis; d. Sarana Prasarana Pendukung; dan e. Perkiraan Harga Alutsista TNI. (2) Data pendukung sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d dan huruf e disiapkan oleh U.O pengguna dengan mengacu pada Kerangka Acuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c. (3) Data pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b disiapkan oleh U.O Mabes TNI dengan mengacu pada Kerangka Acuan Kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) huruf c. Paragraf Kedua Referensi Pengadaan
Koreksi Anda