Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap Alutsista TNI yang ditunjukkan dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri.
(2) Ketentuan dan tata cara penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian dengan tetap berpedoman pada tata nilai Pengadaan Alutsista TNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
