Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI diupayakan agar Penyedia Alutsista TNI dalam negeri bertindak sebagai Penyedia Alutsista TNI utama, sedangkan Penyedia Alutsista TNI asing dapat berperan sebagai sub Penyedia Alutsista TNI sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pengadaan Alutsista TNI yang terdiri atas bagian atau komponen dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor; dan
b. peserta Pengadaan diwajibkan membuat daftar Barang Alutsista TNI yang diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
(3) Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi yang terdiri atas bagian atau komponen dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor;
b. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri; dan
c. peserta pengadaan diwajibkan membuat daftar barang Alutsista TNI yang diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
(4) Pengadaan barang impor dimungkinkan dalam hal:
a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
b. spesifikasi teknis Barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau
c. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
(5) Penyedia Alutsista TNI yang melaksanakan Pengadaan Alutsista TNI yang diimpor langsung, semaksimal mungkin menggunakan jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan yang ada di dalam negeri.
Koreksi Anda
