Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI, Kementerian Pertahanan dan TNI mempedomani hal-hal sebagai berikut : a. dalam rangka pemberdayaan Alutsista Industri Pertahanan Nasional Kementerian Pertahanan wajib menunjuk atau mengikut sertakan BUMNIS/BUMNIP/BUMS dalam proses pengadaan Alutsista TNI; b. memaksimalkan Penggunaan Alutsista TNI produk dalam negeri, termasuk rancang bangun, perekayasaan nasional dan produk lisensi dalam Pengadaan Alutsista TNI, tidak termasuk produk impor yang dijual di dalam negeri ; c. Alutsista TNI yang belum dapat dibuat di dalam negeri, sedapat mungkin pengadaannya langsung dari pabrikan luar negeri yang terpercaya; dan d. Pabrikan Penyedia Alutsista TNI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf c, sedapat mungkin bekerjasama dengan industri dalam negeri. (2) Kewajiban Kementerian Pertahanan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap tahapan Pengadaan Alutsista TNI, mulai dari perencanaan, persiapan sampai dengan pengakhiran Perjanjian/Kontrak. (3) Perjanjian/Kontrak diupayakan mencantumkan persyaratan penggunaan: a. Standar Militer INDONESIA atau standar lain yang berlaku dan/atau standar internasional yang setara dan ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang; b. produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri nasional; dan c. tenaga ahli dan/atau Penyedia Alutsista TNI dalam negeri. (4) Pendayagunaan produksi dalam negeri pada proses Pengadaan Alutsista TNI dilakukan sebagai berikut : a. ketentuan dan syarat penggunaan hasil produksi dalam negeri dimuat dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan kepada semua peserta; b. dalam hal sebagian bahan untuk menghasilkan Alutsista TNI produksi dalam negeri berasal dari impor, dipilih Alutsista TNI yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri paling besar; dan c. dalam mempersiapkan Pengadaan Alutsista TNI, terhadap Alutsista impor diharuskan adanya alih teknologi dari negara produsen.
Koreksi Anda