Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Alutsista TNI menyerahkan Jaminan kepada Panitia Pengadaan/PPK untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak Alutsista TNI, termasuk pada metode Penunjukan Langsung.
(2) Jaminan atas Pengadaan Alutsista TNI terdiri atas:
a. Jaminan Penawaran;
b. Jaminan Pelaksanaan;
c. Jaminan Uang Muka;
d. Jaminan Pemeliharaan; dan
e. Jaminan Sanggahan Banding.
(3) Jaminan atas Pengadaan Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Bank Pemerintah RI.
(4) Tata cara pemberian Jaminan yang tidak diatur pada Permenhan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
