Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pertahanan dan TNI menyediakan biaya melalui APBN, yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Penyedia Alutsista TNI yang meliputi: a. honorarium personel organisasi Pengadaan Alutsista TNI termasuk tim teknis, tim pendukung dan staf proyek; b. biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Alutsista TNI; dan c. biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI. (2) Kementerian Pertahanan dan TNI menyediakan biaya untuk pelaksanaan pemilihan Penyedia Alutsista TNI yang pengadaannya akan dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. (3) Kementerian Pertahanan dan TNI dapat mengusulkan besaran Standar Biaya Khusus Kementerian Pertahanan/TNI terkait honorarium bagi personel organisasi pengadaan Alutsista TNI, yang diajukan pada saat pengajuan biaya Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga untuk anggaran tahun berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Pasal.id