Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyedia luar negeri memerlukan perwakilan (representatif) berupa Badan Usaha yang berkedudukan di INDONESIA, maka Badan Usaha tersebut harus memiliki :
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
b. akte pendirian perusahaan dan perubahannya;
c. Letter of Appoinment dengan minimal masa berlaku sampai pelaksanaan penyerahan materiil kontrak;
d. pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
e. surat keterangan bahwa salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam; dan
f. surat keterangan domisili.
(2) Dokumen tersebut harus diserahkan salinannya (fotocopy) dengan menunjukkan aslinya bagi perwakilan penyedia yang penyedianya dinyatakan lulus.
(3) Dalam hal penyedia lulus kualifikasi, sementara perwakilan tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen tersebut pada ayat (1), maka panitia pengadaan segera menyampaikan kepada penyedia yang bersangkutan dan dapat menyarankan penggantian perwakilan apabila tetap diperlukan oleh penyedia.
Koreksi Anda
