Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, huruf e , huruf f, dan wajib diendorse oleh Atase Pertahanan Republik INDONESIA dan disahkan oleh Notaris Publik di negara Penyedia, setelah ditetapkan atau ditunjuk sebagai pemenang/penyedia.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g wajib disahkan oleh pejabat terkait atau diendorse oleh Atase Pertahanan negara Penyedia di INDONESIA, setelah ditetapkan atau ditunjuk sebagai pemenang/penyedia.
(3) Kegagalan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) dapat berakibat dibatalkannya penetapan pemenang/penyedia dan beralih ke calon pemenang berikutnya.
Koreksi Anda
