Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, huruf e , huruf f, dan wajib diendorse oleh Atase Pertahanan Republik INDONESIA dan disahkan oleh Notaris Publik di negara Penyedia, setelah ditetapkan atau ditunjuk sebagai pemenang/penyedia. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g wajib disahkan oleh pejabat terkait atau diendorse oleh Atase Pertahanan negara Penyedia di INDONESIA, setelah ditetapkan atau ditunjuk sebagai pemenang/penyedia. (3) Kegagalan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) dapat berakibat dibatalkannya penetapan pemenang/penyedia dan beralih ke calon pemenang berikutnya.
Koreksi Anda