Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan dokumen kualifikasi bagi penyedia dari dalam negeri yaitu:
a. Pakta Integritas;
b. akte pendirian perusahaan dan perubahannya;
c. surat izin usaha sesuai dengan bidangnya;
d. NPWP;
e. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh;
f. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
g. Surat Pajak Tahunan (SPT);
h. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
i. neraca perusahaan tahun terakhir;
j. data pengalaman perusahaan;
k. data peralatan dan perlengkapan perusahaan;
l. data tenaga ahli perusahaan;
m. surat pernyataan tidak pailit;
n. perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut, apabila peserta melaksanakan kemitraan; dan
o. sertifikat kemampuan dan persyaratan khusus sesuai kebutuhan kontrak.
(2) Dokumen tersebut pada ayat (1) harus diserahkan kepada panitia pengadaan salinannya (fotocopy) dengan menunjukkan aslinya bagi calon penyedia yang dinyatakan lulus kualifikasi.
Koreksi Anda
