Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Pengadaan terdiri dari Dokumen Pemilihan dan Dokumen Kualifikasi. (2) Dokumen Pemilihan disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. (3) Dalam Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambahkan klausul bahwa proses pengadaan dan/atau kontrak dapat dibatalkan apabila alokasi anggaran dibatalkan/berubah/tidak disetujui.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Pasal.id