Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Pengadaan terdiri dari Dokumen Pemilihan dan Dokumen Kualifikasi.
(2) Dokumen Pemilihan disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Dalam Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambahkan klausul bahwa proses pengadaan dan/atau kontrak dapat dibatalkan apabila alokasi anggaran dibatalkan/berubah/tidak disetujui.
Koreksi Anda
