Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan kontrak mulai dari berlakunya kontrak sampai dengan penyerahan barang/jasa dari penyedia kepada PPK perlu dilaksanakan pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan kontrak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dihasilkannya barang/jasa sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak, dengan pembentukan Tim sesuai kebutuhan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
a. Tim Pengawas Negosiasi Angkutan dan Asuransi;
b. Tim Technical Representatif/Satuan Tugas;
c. Tim Kelaikan;
d. Tim Preshipment Inspection;
e. Tim Uji Fungsi/Uji Terima;
f. Commodore Inspection;
g. Tim Pemeriksa (Inname dan Anname); dan
h. Tim Penerima.
(3) Pembentukan, Susunan, Tugas Pokok dan Kewenangan dari Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kontrak.
Koreksi Anda
