Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan kontrak mulai dari berlakunya kontrak sampai dengan penyerahan barang/jasa dari penyedia kepada PPK perlu dilaksanakan pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan kontrak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dihasilkannya barang/jasa sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak, dengan pembentukan Tim sesuai kebutuhan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain : a. Tim Pengawas Negosiasi Angkutan dan Asuransi; b. Tim Technical Representatif/Satuan Tugas; c. Tim Kelaikan; d. Tim Preshipment Inspection; e. Tim Uji Fungsi/Uji Terima; f. Commodore Inspection; g. Tim Pemeriksa (Inname dan Anname); dan h. Tim Penerima. (3) Pembentukan, Susunan, Tugas Pokok dan Kewenangan dari Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kontrak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Pasal.id