Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Perumus Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dibentuk oleh PPK U.O penerima otorisasi anggaran, dapat dilihat pada Lampiran I Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(2) Tim Perumus Kontrak dapat mengundang pejabat terkait sesuai kepentingan materi dalam perumusan kontrak.
(3) Menandatangani Pakta Integritas dalam rangka Pengadaan dengan fasilitas KE yang akan dilaksanakan, antara Tim perumus Kontrak dengan Penyedia Alutsista TNI;
(4) Tugas pokok dan kewenangan Tim Perumus Kontrak :
a. merumuskan kontrak Pengadaan antara Kemhan/TNI dengan Penyedia Alutsista TNI, sesuai dengan Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran dari Panitia Pengadaan dan kesepakatan lebih lanjut dengan penyedia Alutsista TNI;
b. bersama Penyedia Alutsista TNI memaraf tiap halaman draft akhir kontrak;
c. bersama Penyedia Alutsista TNI memaparkan hasil rumusan kontrak kepada PPK dan pejabat terkait materi kontrak sebelum penandatanganan kontrak oleh PPK;
d. mendokumentasikan bahan paparan setelah di paraf oleh PPK, Tim Perumus dan penyedia Alutsista TNI;
Koreksi Anda
