Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Evaluasi Pengadaan (TEP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(2) Tugas pokok dan kewenangan TEP :
a. mengevaluasi pelaksanaan tugas Panitia Pengadaan Alutsista TNI melalui paparan oleh Panitia Pengadaan meliputi :
1) resume kebutuhan;
2) proses penentuan metode pemilihan penyedia;
3) HPS termasuk perhitungan dan referensi yang digunakan;
dan 4) proses prakualifikasi, evaluasi penawaran, negosiasi (untuk Penunjukan Langsung) dan short list (untuk Pelelangan Khusus).
b. dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan telah memenuhi syarat, selanjutnya mengkompetisikan lebih lanjut calon penyedia yang masuk dalam short list hasil Panitia Pengadaan pada pengadaan dengan metoda Pelelangan Khusus atau mengkonfirmasi kesiapan calon penyedia pada pengadaan dengan metoda Penunjukan Langsung;
c. kompetisi sebagaimana dimaksud huruf b di atas dilaksanakan dengan cara :
1) paparan oleh calon penyedia yang masuk dalam short list;
2) memberikan kesempatan kepada calon penyedia yang masuk dalam short list untuk memperbaharui penawaran menjadi lebih kompetitif;
3) menugaskan Panitia Pengadaan untuk mengevaluasi penawaran yang telah diperbaharui; dan 4) memilih penawaran yang terbaik.
d. membuat rekomendasi pemenang kepada PA dengan lampiran notulen hasil evaluasi oleh TEP;
Koreksi Anda
