Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilihat pada Lampiran I Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(2) Tugas pokok dan kewenangan Panitia meliputi:
a. MENETAPKAN metode pemilihan Penyedia Alutsista TNI;
b. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan;
c. MENETAPKAN besaran Jaminan Penawaran;
d. melaporkan kesiapan rencana pelaksanaan pemilihan penyedia kepada KPA;
e. mengundang penyedia Alutsista TNI terpilih;
f. menilai kualifikasi Penyedia Alutsista TNI melalui prakualifikasi;
g. melakukan evaluasi dan klarifikasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
h. melakukan negosiasi pada Penunjukan Langsung;
i. MENETAPKAN Penyedia Alutsista TNI untuk pengadaan dengan pagu paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) kecuali pengadaan untuk pengembangan kekuatan Alutsista TNI;
j. menyiapkan sidang TEP untuk pengadaan dengan pagu di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan pengadaan untuk pengembangan kekuatan Alutsista TNI;
k. menjawab sanggahan (bila ada); dan
l. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada KPA.
(3) Selain tugas pokok dan kewewenangan Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan Panitia Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK :
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
(4) Dalam hal Pengadaan Alutsista TNI bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, Panitia Pengadaan dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau swasta.
(5) Panitia Pengadaan dilarang merangkap sebagai:
a. PPK;
b. pengelola keuangan; dan
c. Inspektorat, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/anggota Panitia Pengadaan untuk Pengadaan Alutsista TNI yang dibutuhkan instansinya.
Koreksi Anda
