Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Evaluasi Spektek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dibentuk oleh KPA U.O Pengguna, untuk Pengadaan Alutsista TNI yang memerlukan validasi Spektek. (2) Spektek yang memerlukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah spektek yang : a. pembuatannya diatas 1 (satu) tahun; atau b. menurut pendapat keahlian Pembina teknis perlu divalidasi. (3) Susunan Tim Evaluasi Spektek : a. Ketua : Aslog Mabes TNI/Askomlek Mabes TNI/Aslog Angkatan terkait; b. Sekretaris : Pejabat Pelaksana Pengadaan Mabes TNI/ Angkatan terkait; c. Anggota : 1) Pejabat Pembina Teknis/Item/Materiil Mabes TNI/Angkatan terkait; 2) Pejabat Ditmat Ditjen Kuathan, Ditekind Ditjen Pothan, Puslaik, Pusada dan Puskod Baranahan Kemhan; (4) Tugas pokok dan kewenangan Tim Evaluasi Spesifikasi Teknis : a. melaksanakan evaluasi spesifikasi teknis dihadapkan pada perkembangan teknologi dan kesesuaian dengan Operational Requirement; b. melaksanakan analisa terhadap kemungkinan penggunaan produk dalam negeri; dan c. membuat Berita Acara Hasil Evaluasi Spesifikasi Teknis.
Koreksi Anda