Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Evaluasi Spektek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dibentuk oleh KPA U.O Pengguna, untuk Pengadaan Alutsista TNI yang memerlukan validasi Spektek.
(2) Spektek yang memerlukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah spektek yang :
a. pembuatannya diatas 1 (satu) tahun; atau
b. menurut pendapat keahlian Pembina teknis perlu divalidasi.
(3) Susunan Tim Evaluasi Spektek :
a. Ketua :
Aslog Mabes TNI/Askomlek Mabes TNI/Aslog
Angkatan terkait;
b. Sekretaris :
Pejabat Pelaksana Pengadaan Mabes TNI/
Angkatan terkait;
c. Anggota :
1) Pejabat Pembina Teknis/Item/Materiil Mabes TNI/Angkatan terkait;
2) Pejabat Ditmat Ditjen Kuathan, Ditekind Ditjen Pothan, Puslaik, Pusada dan Puskod Baranahan Kemhan;
(4) Tugas pokok dan kewenangan Tim Evaluasi Spesifikasi Teknis :
a. melaksanakan evaluasi spesifikasi teknis dihadapkan pada perkembangan teknologi dan kesesuaian dengan Operational Requirement;
b. melaksanakan analisa terhadap kemungkinan penggunaan produk dalam negeri; dan
c. membuat Berita Acara Hasil Evaluasi Spesifikasi Teknis.
Koreksi Anda
