Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Susunan, tugas pokok dan kewenangan Organisasi Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. adalah sebagai berikut :
a. Susunan Organisasi Induk :
1. Pengguna Anggaran
:
Menteri Pertahanan
2. Kuasa Pengguna Anggaran :
a) UO.Kemhan
:
Sekretaris Jenderal Kemhan b) UO.Mabes TNI
:
Panglima TNI c) UO.Angkatan
:
Kas Angkatan
3. Pengawas Fungsi Pertahanan :
Irjen Kemhan
4. Pengendali Fungsi Strategi :
Dirjen Strahan Kemhan Pertahanan
5. Pengendali Fungsi Anggaran :
Dirjen Renhan Kemhan Pertahanan
6. Pengendali Fungsi Kekuatan :
Dirjen Kuathan Kemhan Pertahanan
7. Pejabat Pembuat Komitmen :
a) UO.Kemhan
:
Kabaranahan Kemhan;
b) UO.Mabes TNI
:
Sesuai Keputusan KPA; dan c) UO.Angkatan
:
Sesuai Keputusan KPA.
b. Tugas pokok dan kewenangan Organisasi Induk :
1. Menentukan kebijakan program Pengadaan dan Rencana Kebutuhan Alutsista TNI untuk kepentingan Pertahanan Negara.
2. Melaksanakan Pengawasan dan monitoring pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI;
3. Melaksanakan pengendalian pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI; dan
4. Melaksanakan proses pengadaan Alutsista TNI.
Koreksi Anda
