Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan, tugas pokok dan kewenangan Organisasi Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. adalah sebagai berikut : a. Susunan Organisasi Induk : 1. Pengguna Anggaran : Menteri Pertahanan 2. Kuasa Pengguna Anggaran : a) UO.Kemhan : Sekretaris Jenderal Kemhan b) UO.Mabes TNI : Panglima TNI c) UO.Angkatan : Kas Angkatan 3. Pengawas Fungsi Pertahanan : Irjen Kemhan 4. Pengendali Fungsi Strategi : Dirjen Strahan Kemhan Pertahanan 5. Pengendali Fungsi Anggaran : Dirjen Renhan Kemhan Pertahanan 6. Pengendali Fungsi Kekuatan : Dirjen Kuathan Kemhan Pertahanan 7. Pejabat Pembuat Komitmen : a) UO.Kemhan : Kabaranahan Kemhan; b) UO.Mabes TNI : Sesuai Keputusan KPA; dan c) UO.Angkatan : Sesuai Keputusan KPA. b. Tugas pokok dan kewenangan Organisasi Induk : 1. Menentukan kebijakan program Pengadaan dan Rencana Kebutuhan Alutsista TNI untuk kepentingan Pertahanan Negara. 2. Melaksanakan Pengawasan dan monitoring pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI; 3. Melaksanakan pengendalian pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI; dan 4. Melaksanakan proses pengadaan Alutsista TNI.
Koreksi Anda