Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan menyusun Rencana Umum Pengadaan Alutsista TNI. (2) Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Alutsista TNI untuk Tahun Anggaran berikutnya, harus diselesaikan pada tahun anggaran yang berjalan. (3) Rencana Umum Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. daftar kebutuhan Alutsista TNI yang diperlukan; b. rencana penganggaran untuk pengadaan Alutsista TNI yang diperlukan; dan c. Kerangka Acuan Kerja yang berisikan : 1) uraian kebutuhan Alutsista TNI yang mengacu pada Dokumen Kebijakan; 2) waktu pelaksanaan pengadaan yang diperlukan; 3) Operational Requirement; 4) spesifikasi teknis; dan 5) total perkiraan biaya. (4) Rencana Umum Pengadaan Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengacu kepada: a. Kebijakan Umum Pertahanan Negara; b. Rencana Strategis Pertahanan Negara; c. Doktrin Pertahanan Negara dan Doktrin TNI; d. Postur Pertahanan Negara dan Postur TNI; (5) Perencanaan Kebutuhan Alutsista TNI dilaksanakan di Kementerian Pertahanan dalam hal ini merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan.
Koreksi Anda