Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Maksud diberlakukannya Peraturan Menteri ini sebagai pedoman pengadaan Alutsista TNI.
(2) Dengan tujuan agar dalam pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI untuk:
a. dipedomani sehingga tepat prosedur dan tepat proses sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan khususnya yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; dan
b. memberikan ketepatan dari aspek waktu, mutu, teknis, guna, tempat, jumlah, harga, dan lain-lain.
Koreksi Anda
