Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud diberlakukannya Peraturan Menteri ini sebagai pedoman pengadaan Alutsista TNI. (2) Dengan tujuan agar dalam pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI untuk: a. dipedomani sehingga tepat prosedur dan tepat proses sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan khususnya yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; dan b. memberikan ketepatan dari aspek waktu, mutu, teknis, guna, tempat, jumlah, harga, dan lain-lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Pasal.id