Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar susunan keanggotaan Tim Evaluasi Pengadaan, Panitia Pengadaan dan Tim Perumus Kontrak serta Pengkategorian Alutsista TNI, Format Resume Kebutuhan dan Bagan Alur Pengadaan Alutsista TNI tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Republik INDONESIA Nomor : PER/07/M/VII/2006 tanggal 6 Juli 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Alutsista dengan Dukungan Fasilitas KE di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda