Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pertahanan dapat membuat Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b, yang memuat identitas Penyedia Alutsista TNI yang dikenakan sanksi oleh Kementerian Pertahanan.
(2) Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat daftar Penyedia Alutsista TNI yang dilarang mengikuti Pengadaan Alusista TNI pada Kementerian Pertahanan/TNI.
(3) Kementerian Pertahanan menyerahkan Daftar Hitam kepada LKPP untuk dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional.
(4) Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimutakhirkan setiap saat dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional.
Koreksi Anda
