Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) huruf f, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dikenakan sanksi finansial.
(2) Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Penyedia Alutsista TNI yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak atau bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan.
Koreksi Anda
