Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, mengesahkan Tim Penilai Teknis yang diusulkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Perencana. (2) Keanggotaan Tim Penilai Teknis terdiri atas para ahli, dari personel PNS atau Prajurit TNI yang mempunyai kompetensi teknis yang diperlukan. (3) Tim Penilai Teknis mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai Instansi Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu. (4) Tim Penilai Teknis mempunyai tugas dari Ketua Tim Penilai dan bertangung jawab kepada Ketua Tim Penilai. (5) Ketentuan tentang tata kerja dan masa kerja keanggotaan Tim Penilai Teknis pada tiap-tiap unit organisasi dan ketentuan lainnya yang terkait ditentukan oleh masing-masing pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
Koreksi Anda