Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Instansi Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan, mempunyai tugas:
a. membantu Pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Perencana Pertama sampai dengan Perencana Madya yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan;
b. membantu Pejabat yang berwenang dalam memberikan pertimbangan teknis tentang penentuan kualifikasi pendidikan bagi PNS yang akan diangkat menjadi Perencana Pertama sampai dengan Perencana Madya dan MENETAPKAN angka kredit Perencana Pertama sampai dengan Perencana Madya di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud huruf a.
(2) Tim Penilai Instansi Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan, mempunyai fungsi:
a. memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
b. memeriksa kebenaran dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
c. menyampaikan Berita Acara hasil penilaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain 1 (satu) tingkat dibawahnya; dan
d. menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain 1 (satu) tingkat dibawahnya.
(3) Tata Kerja Tim Penilai Instansi Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan meliputi:
a. menerima Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan setiap DUPAK sesuai dengan ketentuan proses penilaian;
b. melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK sesuai dengan ketentuan prosedur penilaian;
c. melakukan rapat pleno untuk menyusun Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) sebagai hasil penilaian akhir; dan
d. menyampaikan BAPAK kepada Sekretaris Tim Penilai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk penyiapan Surat Keputusan (SK) Penetapan Angka Kredit (PAK) dan selanjutnya oleh Sekjen Kemhan disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
e. asli SK PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan tembusan disampaikan kepada:
1. Perencana yang bersangkutan;
2. pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan;
3. sekretaris Tim Penilai Perencana yang bersangkutan; dan
4. pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
Koreksi Anda
