Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Tim Penilai Instansi Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan berjumlah gasal, terdiri atas: a seorang Ketua merangkap anggota; b. sesorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota. (2) Anggota Tim Penilai Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Perencana. (3) Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (4) Anggota Tim Penilai Instansi Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (5) Dalam hal komposisi jumlah Anggota Tim Penilai Instansi Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan tidak dapat dipenuhi sebagian atau seluruhnya dari Perencana, dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Perencana dan dapat aktif melakukan penilaian. (6) Apabila terdapat Anggota Tim Penilai Instansi Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan yang pensiun atau berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan, Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan penggantian Anggota Tim Penilai kepada Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan. (7) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Instansi Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan yang ikut dinilai, Ketua Tim dapat mengangkat Anggota Pengganti. (8) Jumlah Anggota Tim Penilai Instansi Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan yang berasal dari Perencana harus lebih banyak daripada Anggota yang bukan dari Perencana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Pasal.id