Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Persyaratan anggota Tim Penilai Instansi Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan meliputi:
a. paling rendah menduduki jabatan dan pangkat/golongan ruang yang sama dengan Perencana yang dinilai;
b. mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Perencana;
c. dapat aktif melakukan penilaian; dan
d. menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi anggota Tim Penilai Instansi Kementerian Pertahanan, dengan sepengetahuan atasan langsung.
Koreksi Anda
