Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan anggota Tim Penilai Instansi Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan meliputi: a. paling rendah menduduki jabatan dan pangkat/golongan ruang yang sama dengan Perencana yang dinilai; b. mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Perencana; c. dapat aktif melakukan penilaian; dan d. menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi anggota Tim Penilai Instansi Kementerian Pertahanan, dengan sepengetahuan atasan langsung.
Koreksi Anda