Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
b. Tim Penilai Instansi yaitu Tim Penilai Instansi Kementerian Pertahanan.
(2) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diusulkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Perencana.
(3) Ketentuan lebih lanjut Tim Penilai Instansi di lingkungan Markas Besar TNI dan Angkatan diatur dengan Peraturan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan masing-masing.
(4) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kemhan atas nama Menteri Pertahanan untuk Unit Organisasi Kemhan;
b. Asisten Personel Panglima TNI atas nama Panglima TNI untuk Unit Organisasi Mabes TNI;
c. Asisten Personel Kepala Staf Angkatan Darat atas nama Kepala Staf Angkatan Darat untuk Unit Organisasi Mabes TNI Angkatan Darat;
d. Asisten Personel Kepala Staf Angkatan Laut atas nama Kepala Staf TNI Angkatan Laut untuk Unit Organisasi Mabes TNI Angkatan Laut; dan
e. Asisten Personel Kepala Staf Angkatan Udara atas nama Kepala Staf TNI Angkatan Udara untuk Unit Organisasi Mabes TNI Angkatan Udara.
(5) Dalam hal Tim Penilai Instansi pada Unit Organisasi Mabes TNI dan Angkatan belum dibentuk, penilaian Angka Kredit dilaksanakan oleh Tim Penilai Instansi Unit Organisasi Kemhan.
Koreksi Anda
