Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencana yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang perencanaan, pembagian Angka Kreditnya ditetapkan sebagai berikut: a. 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama; b. 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling banyak 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Pasal.id