Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Perencana yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang perencanaan, pembagian Angka Kreditnya ditetapkan sebagai berikut:
a. 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama;
b. 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling banyak 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda
