Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Angka Kredit kumulatif harus dipenuhi oleh setiap PNS Kemhan untuk dapat diangkat dan kenaikan pangkat/jabatan Perencana, dengan ketentuan:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(2) Perencana yang memiliki Angka Kredit melebihi angka kredit paling rendah yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya.
(3) Perencana yang telah mencapai Angka Kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan pada tahun pertama dalam pangkat/jabatan yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit dari unsur utama paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah Angka Kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Perencanaan.
(4) Untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perencana Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a sampai dengan Perencana Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 12 (dua belas) Angka Kredit dari kegiatan unsur pengembangan profesi.
(5) Perencana Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e setiap tahun diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan unsur utama.
(6) Jumlah Angka Kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat jabatan fungsional Perencana sebagimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
