Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Rincian kegiatan Angka Kredit jabatan fungsional Perencana sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
