Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian kegiatan Angka Kredit jabatan fungsional Perencana sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda