Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan Angka Kredit, terdiri atas:
a. Unsur Utama; dan
b. Unsur Penunjang.
(2) Unsur Utama, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. kegiatan perencanaan; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Unsur Penunjang merupakan kegiatan yang men- dukung pelaksanaan tugas Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Koreksi Anda
