Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan Angka Kredit, terdiri atas: a. Unsur Utama; dan b. Unsur Penunjang. (2) Unsur Utama, terdiri atas: a. pendidikan; b. kegiatan perencanaan; dan c. pengembangan profesi. (3) Unsur Penunjang merupakan kegiatan yang men- dukung pelaksanaan tugas Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Pasal.id