Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Angka Kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebagai berikut: (1) Perencana yang melaksanakan tugas Perencanaan di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I . (2) Perencana yang melaksanakan tugas Perencanaan di bawah jenjang jabatannya, kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan Angka Kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Koreksi Anda