Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penilaian Angka Kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebagai berikut:
(1) Perencana yang melaksanakan tugas Perencanaan di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I .
(2) Perencana yang melaksanakan tugas Perencanaan di bawah jenjang jabatannya, kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan Angka Kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Koreksi Anda
