Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Perencana yang sesuai dengan jenjang untuk melaksanakan kegiatan Perencana 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit pelaksana teknis/unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda