Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Perencana yang sesuai dengan jenjang untuk melaksanakan kegiatan Perencana 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit pelaksana teknis/unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
