Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan untuk setiap jenjang jabatan Perencana sebagai berikut:
a. Perencana Pertama:
1. mengumpulkan data dan informasi melalui pengumpulan data sekunder;
2. melakukan inventarisasi sumber daya yang potensial dalam rangka identifikasi permasalahan;
3. melakukan kodifikasi data dalam rangka pengolahan data dan informasi;
4. memasukkan data dan informasi dalam rangka pengolahan data dan informasi;
5. melakukan tabulasi data dan informasi dalam rangka pengolahan data dan informasi;
6. mengolah data dalam rangka pengolahan data dan informasi;
7. membuat diagram dan table dalam rangka penyajian data dan informasi;
8. menyajikan latar belakang masalah dalam rangka penyajian data dan informasi;
9. menentukan jenis permasalahan dalam rangka perumusan permasalahan;
10. merumuskan kriteria untuk menilai alternatif dalam rangka pengkajian alternatif;
11. menulis saran dalam rangka penentuan kriteria untuk menilai alternatif;
12. membuat laporan perkembangan pelaksanaan secara objektif dalam rangka pengendalian pelaksanaan;
13. mengefektifkan pelaksanaan dalam rangka pengumpulan, penyajian, dan penganalisaan data dan informasi untuk penilaian pelaksanaan;
14. mengefektifkan tujuan dalam rangka pengumpulan, penyajian, dan penganalisaan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan; dan
15. melakukan pengumpulan data dan informasi untuk menilai dampak kemasyarakatan/ lingkungan.
b. Perencana Muda:
1. menyusun desain dan instrumentasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi;
2. mengumpulkan data primer dalam rangka pengumpulan data dan informasi;
3. mereview kelengkapan data dalam rangka pengolahan data dan informasi;
4. memformulasikan sajian untuk analisis dalam rangka penyajian data dan informasi;
5. menganalisis hasil pembangunan dalam rangka analisis data dan informasi;
6. mengevaluasi data yang sudah ada dalam rangka analisis data dan informasi;
7. menyusun neraca sumber daya yang potensial dalam rangka analisis data dan informasi;
8. menentukan tingkat permasalahan dalam rangka perumusan permasalahan;
9. menentukan faktor-faktor penyebab permasalahan dalam rangka perumusan permasalahan;
10. melakukan studi pustaka yang memperkuat landasan/kerangka teoritis dalam rangka penyusunan model hubungan kausal/ fungsional;
11. menyusun spesifikasi model dalam rangka penyusunan model hubungan kausal/ fungsional;
12. mengkonsultasikan dengan pihak/lembaga yang kompeten dalam rangka penyusunan model hubungan kausal/fungsional;
13. memasukkan data ke dalam model yang dipakai dalam rangka pengujian model;
14. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek;
15. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis regional;
16. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai dalam Perencanaan program strategis regional;
17. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai dalam Perencanaan proyek sektor tunggal;
18. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek;
19. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis regional;
20. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan program strategis regional;
21. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam proyek sektor tunggal;
22. menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/ pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek;
23. menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/ pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis regional;
24. menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/ pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan program strategis regional;
25. menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/ pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan proyek sektor tunggal;
26. merumuskan prosedur pelaksanaan dalam rangka penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan;
27. merumuskan saran tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka pengendalian pelaksanaan;
28. menyusun desain awal efektifitas pelaksanaan dalam rangka penilaian hasil pelaksanaan;
29. menyusun desain awal efektifitas tujuan dalam rangka penilaian hasil pelaksanaan;
30. menyusun desain awal dampak kemasyarakatan/lingkungan dalam rangka penilaian hasil pelaksanaan;
31. menganalisis dan menyajikan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan efektifitas pelaksanaan;
32. menganalisis dan menyajikan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan efektifitas tujuan;
33. menganalisis dan menyajikan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan dampak kemasyarakatan/lingkungan;
34. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek;
35. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis regional;
36. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan program strategis regional; dan
37. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan proyek sektor tunggal.
c. Perencana Madya:
1. menyusun landasan kerangka teoritis dan model dalam rangka penyusunan model hubungan kausal/fungsional;
2. menyusun asumsi/hipotesis model dalam rangka penyusunan model hubungan kausal/ fungsional;
3. mengkaji hasil pengujian model dalam rangka perumusan alternatif kebijaksanaan;
4. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka menengah;
5. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis sektoral;
6. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai dalam Perencanaan program strategis jangka menengah;
7. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai dalam Perencanaan program strategis sektoral;
8. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai dalam Perencanaan proyek multi sektoral;
9. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka menengah;
10. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis sektoral;
11. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan program strategis jangka menengah;
12. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan program strategis sektoral;
13. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam perencanaan proyek multi sektoral;
14. menulis saran alternatif dan saran rencana pelaksanaan dalam rangka penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan;
15. menyusun perkiraan dan menentukan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka menengah;
16. menyusun perkiraan dan menentukan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis sektoral;
17. menyusun perkiraan dan menentukan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan program strategis jangka menengah;
18. menyusun perkiraan dan menentukan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan program strategis sektoral;
19. menyusun perkiraan dan menentukan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan proyek multi sektoral;
20. mengarahkan pelaksanaan dalam rangka pengendalian pelaksanaan;
21. memantau/memonitor kegiatan pelaksanaan/ perkembangan dalam rangka pengendalian pelaksanaan;
22. menyusun desain akhir efektifitas pelaksanaan;
23. menyusun desain akhir efektifitas tujuan;
24. menyusun desain akhir dampak kemasyarakatan/lingkungan;
25. melaporkan penilaian hasil pelaksanaan;
26. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka menengah;
27. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis sektoral;
28. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka menengah;
29. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan program strategis sektoral; dan
30. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan proyek multi sektoral.
d. Perencana Utama:
1. melakukan penyesuaian yang diperlukan bagi pencapaian tujuan dalam rangka perumusan alternatif kebijaksanaan;
2. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka panjang;
3. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai Perencanaan kebijaksanaan strategis makro;
4. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai Perencanaan program jangka panjang;
5. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai Perencanaan program strategis makro;
6. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai Perencanaan proyek kawasan;
7. menentukan kriteria untuk menilai alternatif proses pengambilan keputusan dalam rangka pengkajian alternatif;
8. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka penjang;
9. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis makro;
10. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan program strategis jangka panjang;
11. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan program strategis makro;
12. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan proyek kawasan;
13. memproses pengambilan keputusan dalam rangka penentuan alternatif dan rencana kebijaksanaan;
14. menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/ pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka panjang;
15. menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/ pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis makro;
16. menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/ pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan program strategis jangka panjang;
17. menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/ pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan program strategis makro;
18. menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/ pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan proyek kawasan;
19. merumuskan dan menentukan ukuran kemajuan pelaksanaan dalam rangka pengendalian pelaksanaan;
20. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam kebijaksanaan strategis jangka panjang;
21. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam kebijaksanaan strategis makro;
22. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan program strategis jangka panjang;
23. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan program strategis makro; dan
24. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan proyek kawasan.
(2) Perencana Pertama sampai dengan Perencana Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang Perencanaan diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Koreksi Anda
