Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan untuk setiap jenjang jabatan Perencana sebagai berikut: a. Perencana Pertama: 1. mengumpulkan data dan informasi melalui pengumpulan data sekunder; 2. melakukan inventarisasi sumber daya yang potensial dalam rangka identifikasi permasalahan; 3. melakukan kodifikasi data dalam rangka pengolahan data dan informasi; 4. memasukkan data dan informasi dalam rangka pengolahan data dan informasi; 5. melakukan tabulasi data dan informasi dalam rangka pengolahan data dan informasi; 6. mengolah data dalam rangka pengolahan data dan informasi; 7. membuat diagram dan table dalam rangka penyajian data dan informasi; 8. menyajikan latar belakang masalah dalam rangka penyajian data dan informasi; 9. menentukan jenis permasalahan dalam rangka perumusan permasalahan; 10. merumuskan kriteria untuk menilai alternatif dalam rangka pengkajian alternatif; 11. menulis saran dalam rangka penentuan kriteria untuk menilai alternatif; 12. membuat laporan perkembangan pelaksanaan secara objektif dalam rangka pengendalian pelaksanaan; 13. mengefektifkan pelaksanaan dalam rangka pengumpulan, penyajian, dan penganalisaan data dan informasi untuk penilaian pelaksanaan; 14. mengefektifkan tujuan dalam rangka pengumpulan, penyajian, dan penganalisaan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan; dan 15. melakukan pengumpulan data dan informasi untuk menilai dampak kemasyarakatan/ lingkungan. b. Perencana Muda: 1. menyusun desain dan instrumentasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi; 2. mengumpulkan data primer dalam rangka pengumpulan data dan informasi; 3. mereview kelengkapan data dalam rangka pengolahan data dan informasi; 4. memformulasikan sajian untuk analisis dalam rangka penyajian data dan informasi; 5. menganalisis hasil pembangunan dalam rangka analisis data dan informasi; 6. mengevaluasi data yang sudah ada dalam rangka analisis data dan informasi; 7. menyusun neraca sumber daya yang potensial dalam rangka analisis data dan informasi; 8. menentukan tingkat permasalahan dalam rangka perumusan permasalahan; 9. menentukan faktor-faktor penyebab permasalahan dalam rangka perumusan permasalahan; 10. melakukan studi pustaka yang memperkuat landasan/kerangka teoritis dalam rangka penyusunan model hubungan kausal/ fungsional; 11. menyusun spesifikasi model dalam rangka penyusunan model hubungan kausal/ fungsional; 12. mengkonsultasikan dengan pihak/lembaga yang kompeten dalam rangka penyusunan model hubungan kausal/fungsional; 13. memasukkan data ke dalam model yang dipakai dalam rangka pengujian model; 14. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek; 15. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis regional; 16. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai dalam Perencanaan program strategis regional; 17. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai dalam Perencanaan proyek sektor tunggal; 18. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek; 19. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis regional; 20. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan program strategis regional; 21. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam proyek sektor tunggal; 22. menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/ pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek; 23. menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/ pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis regional; 24. menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/ pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan program strategis regional; 25. menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/ pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan proyek sektor tunggal; 26. merumuskan prosedur pelaksanaan dalam rangka penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan; 27. merumuskan saran tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka pengendalian pelaksanaan; 28. menyusun desain awal efektifitas pelaksanaan dalam rangka penilaian hasil pelaksanaan; 29. menyusun desain awal efektifitas tujuan dalam rangka penilaian hasil pelaksanaan; 30. menyusun desain awal dampak kemasyarakatan/lingkungan dalam rangka penilaian hasil pelaksanaan; 31. menganalisis dan menyajikan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan efektifitas pelaksanaan; 32. menganalisis dan menyajikan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan efektifitas tujuan; 33. menganalisis dan menyajikan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan dampak kemasyarakatan/lingkungan; 34. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek; 35. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis regional; 36. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan program strategis regional; dan 37. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan proyek sektor tunggal. c. Perencana Madya: 1. menyusun landasan kerangka teoritis dan model dalam rangka penyusunan model hubungan kausal/fungsional; 2. menyusun asumsi/hipotesis model dalam rangka penyusunan model hubungan kausal/ fungsional; 3. mengkaji hasil pengujian model dalam rangka perumusan alternatif kebijaksanaan; 4. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka menengah; 5. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis sektoral; 6. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai dalam Perencanaan program strategis jangka menengah; 7. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai dalam Perencanaan program strategis sektoral; 8. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai dalam Perencanaan proyek multi sektoral; 9. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka menengah; 10. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis sektoral; 11. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan program strategis jangka menengah; 12. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan program strategis sektoral; 13. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam perencanaan proyek multi sektoral; 14. menulis saran alternatif dan saran rencana pelaksanaan dalam rangka penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan; 15. menyusun perkiraan dan menentukan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka menengah; 16. menyusun perkiraan dan menentukan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis sektoral; 17. menyusun perkiraan dan menentukan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan program strategis jangka menengah; 18. menyusun perkiraan dan menentukan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan program strategis sektoral; 19. menyusun perkiraan dan menentukan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan proyek multi sektoral; 20. mengarahkan pelaksanaan dalam rangka pengendalian pelaksanaan; 21. memantau/memonitor kegiatan pelaksanaan/ perkembangan dalam rangka pengendalian pelaksanaan; 22. menyusun desain akhir efektifitas pelaksanaan; 23. menyusun desain akhir efektifitas tujuan; 24. menyusun desain akhir dampak kemasyarakatan/lingkungan; 25. melaporkan penilaian hasil pelaksanaan; 26. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka menengah; 27. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis sektoral; 28. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka menengah; 29. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan program strategis sektoral; dan 30. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan proyek multi sektoral. d. Perencana Utama: 1. melakukan penyesuaian yang diperlukan bagi pencapaian tujuan dalam rangka perumusan alternatif kebijaksanaan; 2. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka panjang; 3. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai Perencanaan kebijaksanaan strategis makro; 4. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai Perencanaan program jangka panjang; 5. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai Perencanaan program strategis makro; 6. merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai Perencanaan proyek kawasan; 7. menentukan kriteria untuk menilai alternatif proses pengambilan keputusan dalam rangka pengkajian alternatif; 8. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka penjang; 9. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis makro; 10. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan program strategis jangka panjang; 11. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan program strategis makro; 12. mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan proyek kawasan; 13. memproses pengambilan keputusan dalam rangka penentuan alternatif dan rencana kebijaksanaan; 14. menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/ pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka panjang; 15. menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/ pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis makro; 16. menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/ pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan program strategis jangka panjang; 17. menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/ pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan program strategis makro; 18. menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/ pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan proyek kawasan; 19. merumuskan dan menentukan ukuran kemajuan pelaksanaan dalam rangka pengendalian pelaksanaan; 20. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam kebijaksanaan strategis jangka panjang; 21. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam kebijaksanaan strategis makro; 22. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan program strategis jangka panjang; 23. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan program strategis makro; dan 24. menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan proyek kawasan. (2) Perencana Pertama sampai dengan Perencana Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang Perencanaan diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Pasal.id