Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Untuk penetapan Angka Kredit diajukan oleh:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, atau Pejabat lain yang ditunjuk, kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sepanjang mengenai Angka Kredit Perencana Pertama sampai dengan Perencana Utama; dan
b. Masing-masing pimpinan yang membawahi unit perencanaan (Eselon II) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, atau Pejabat lain yang ditunjuk, sepanjang mengenai Angka Kredit Perencana Pertama sampai dengan Perencana Madya di lingkungan instansi masing-masing.
Koreksi Anda
