Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Tim Penilai Instansi, dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali dalam keanggotaan Tim Penilai yang sama setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(2) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) dapat mengangkat Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, atau Anggota Tim Penilai Pengganti.
Koreksi Anda
