Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Tim Penilai Instansi, terdiri dari PNS Kemhan dengan susunan sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan d. sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota. (2) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Instansi, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; (3) Anggota Tim Penilai Instansi adalah Perencana dan pejabat lain yang bertugas di bidang Perencanaan, dengan kriteria atau ketentuan: a. Jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Perencana yang dinilai; b. Memiliki keahlian atau kemampuan di bidang Perencanaan; dan c. Dapat aktif melakukan penilaian. (4) Masa jabatan Tim Penilai Instansi selama 3 (tiga) tahun. (5) Berdasarkan alasan yang sah, pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat memberhentikan dan mengganti anggota Tim Penilai sebelum masa jabatannya berakhir. (6) Apabila Tim Penilai Instansi, belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim penilai yang ditentukan, penilaian prestasi kerja Perencana dilaksanakan oleh Tim Penilai Pusat.
Koreksi Anda