Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Perencana sebagai berikut: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas atau Pejabat lain yang ditunjuk, bagi Perencana Utama di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan instansi lainnya baik Pusat maupun Daerah; dan b. masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk, bagi Perencana Pertama sampai dengan Perencana Madya di lingkungan instansi masing-masing. (2) Dalam melaksanakan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibantu oleh: a. Tim Penilai jabatan Perencana Pusat bagi Menteri PPN/Kepala Bappenas yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Tim Penilai Pusat; dan b. Tim Penilai Jabatan Perencana instansi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Tim Penilai Instansi;
Koreksi Anda