Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Perencana sebagai berikut:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas atau Pejabat lain yang ditunjuk, bagi Perencana Utama di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan instansi lainnya baik Pusat maupun Daerah; dan
b. masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk, bagi Perencana Pertama sampai dengan Perencana Madya di lingkungan instansi masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibantu oleh:
a. Tim Penilai jabatan Perencana Pusat bagi Menteri PPN/Kepala Bappenas yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Tim Penilai Pusat; dan
b. Tim Penilai Jabatan Perencana instansi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Tim Penilai Instansi;
Koreksi Anda
