Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap prestasi kerja Perencana oleh Tim Penilai dilakukan setelah menurut perhitungan sementara pejabat yang bersangkutan telah memenuhi jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. (2) Penetapan Angka Kredit Perencana oleh Tim Penilai dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, sesuai dengan periode bulan April dan bulan Oktober kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda