Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap prestasi kerja Perencana oleh Tim Penilai dilakukan setelah menurut perhitungan sementara pejabat yang bersangkutan telah memenuhi jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Penetapan Angka Kredit Perencana oleh Tim Penilai dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, sesuai dengan periode bulan April dan bulan Oktober kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
