Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perencanaan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda