Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perencanaan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
