Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu: a. membuat kebijakan mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana bagi PNS Kemhan; b. mengusulkan Tim Penilai Instansi Kemhan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan; c. mengusulkan Sekretariat Tim Penilai Instansi Kemhan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan; d. menerima usul Penilaian Angka Kredit (PAK) dari Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk ditetapkan Angka Kreditnya; dan e. mengembalikan hasil PAK kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan.
Koreksi Anda