Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu:
a. membuat kebijakan mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana bagi PNS Kemhan;
b. mengusulkan Tim Penilai Instansi Kemhan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan;
c. mengusulkan Sekretariat Tim Penilai Instansi Kemhan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan;
d. menerima usul Penilaian Angka Kredit (PAK) dari Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk ditetapkan Angka Kreditnya; dan
e. mengembalikan hasil PAK kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan.
Koreksi Anda
