Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan merupakan Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Perencana bagi PNS Kemhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Pasal.id